Dapatkan Info Terbaru

Informasi Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Layanan IP Address karena Pandemi COVID-19

April, 25 2020

Sehubungan dengan merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia dan seluruh dunia, IDNIC memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran atas Layanan IP Address hingga 1 Juli 2020

Keputusan ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Anggota Penyelenggara (ISP) yang mengalami krisis dan perlambatan perputaran bisnis karena pandemi. Kami percaya akan pentingnya tindakan saling membantu dan saling mendukung untuk tetap bertahan melewati masa sulit ini dan kami sangat berterima kasih kepada Anggota Penyelenggara (ISP)  yang sudah melakukan pembayaran atas tagihan. Jika Anggota Penyelenggara (ISP)  memiliki kapasitas untuk melakukan pembayaran sesuai jatuh tempo, maka kami sangat mengapresiasi langkah tersebut.

Mohon diperhatikan bahwa perpanjangan jatuh tempo ini hanya berlaku bagi Anggota Penyelenggara (ISP) yang sudah menerima proforma invoice bulain Mei 2020.

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pembayaran atas tagihan dapat diakses pada website IDNIC: idnic.net.

Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Tinggalkan Komentar

Kolom dengan tanda * wajib diisi.