Transfer IP

Panduan Transfer IPv4

Transfer IPv4 diizinkan di wilayah IDNIC jika transfer memenuhi kebijakan transfer IPv4. Kebijakan transfer ini memungkinkan mereka yang membutuhkan alamat IPv4 untuk menerima dari mereka yang memiliki alamat IPv4 yang tidak digunakan. Transfer berdasarkan kebijakan ini hanya melibatkan alamat IPv4 dan membantu memastikan alamat IPv4 terdaftar dengan benar kepada mereka yang menggunakannya.

Kriteria kebijakan ini menguraikan apa yang harus dipenuhi oleh sumber dan penerima. Secara khusus, penerima harus menunjukkan perlunya alamat IPv4 yang diusulkan untuk ditransfer.

 

Bagaimana cara memulai transfer ?

 

Transfer antar anggota IDNIC-APJII

 

Syarat Transfer IPv4

  1. Pihak pemilik IP dan penerima transfer IP tidak memiliki outstanding invoice.
  2. Sesuai dengan Prop-116 APNIC https://www.apnic.net/community/policy/proposals/prop-116 Jika nomor IPv4 yang akan di transfer diawali dengan 103.x.x.x atau yang disetarakan https://blog.apnic.net/2023/10/09/nearing-the-end-of-103-8/ proses transfer hanya dapat dilakukan setelah 5 tahun dari tanggal delegasi awal IPv4 tersebut.
  3. Transfer dapat dilakukan setelah minimal 1 tahun dari penagihan annual fee terakhir atau proses transfer terakhir.
  4. Perusahaan/Instansi pihak penerima transfer harus memiliki keanggotaan di RIR dan atau NIR.Bagi pemilik IP:
Bagi Pemilik IP Address
  1. Lampiran surat resmi perihal "Surat Keterangan Transfer IP Address" yang bertanda-tangan pejabat berwenang (selevel direktur) serta penggunaan kop surat dan cap/stampel perusahaan *. Sebagai contoh dapat dilihat pada halaman ini.
  2. Mengirimkan bukti keberlangsungan usaha berupa:
    - NIB/TDP/SIUP
  3. Menginformasikan tujuan transfer IP:
    -   Alasan dilakukannya transfer apabila IP yang ditransfer adalah IP yang sudah tidak digunakan
    -  Transfer IP address dikarenakan adanya merger/akuisisi perusahaan
  4. SK atau Akta merger apabila transfer IP & ASN merupakan merger/akuisisi perusahaan
Bagi Calon Penerima IP Address
  1. Lampiran surat resmi perihal "Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Transfer IPv4 Address" yang bertanda-tangan pejabat berwenang (selevel direktur) serta penggunaan kop surat dan cap/stampel perusahaan *. Sebagai contoh dapat dilihat pada halaman ini.
  2. Mengirimkan bukti keberlangsungan usaha berupa:
    - NIB/TDP/SIUP
  3. Utilisasi IPv4 address yang sudah dialokasikan sebelumnya sebesar 80% (bagi Anggota Penyelenggara). Untuk mengetahui silakan menghubungi hostmaster@idnic.net / helpdesk@idnic.net
  4. Mengisi form request IPv4 address yang dapat dilihat pada halaman ini dan dilampirkan pada "body" email
  5. Mengirimkan Network Topologi/Diagram (existing dan planning) perusahaan/instansi Anda, beserta penulisan penempatan IP existing pada perangkat yang ada pada network topologi/diagram dan juga planning penempatan IP yang akan diterima dalam bentuk attachment *
  6. Mengirimkan bukti pembelian perangkat berupa invoice pembelian dari jenis perangkat yang membutuhkan IPv4 address publik seperti: Router, Switch, Server atau lainnya dalam bentuk attachment *

Prosedur

  1. Anggota pemilik IP atau calon penerima IP mengirimkan permintaan transfer melalui email ke hostmaster@idnic.net / helpdesk@idnic.net dengan melampirkan syarat-syarat di atas dengan tata cara pengiriman email yang dapat dilihat pada halaman ini dan pastikan Anda mendapatkan nomor tiket.
  2. Setelah permintaan transfer diterima, IDNIC-APJII akan mengevaluasi transfer berdasarkan kriteria transfer IPv4/IPv6/ASN.
  3. Diterima atau ditolaknya permohonan transfer adalah hasil evaluasi dari Second Opinion APNIC

Catatan untuk pengiriman email:

  • * Attachment yang diterima dan dapat diproses adalah dalam format file: [PDF, JPG, PNG, BMP atau GIF].
  • Pengirim email wajib menggunakan email yang bernama domain perusahaan terkait atau email lain yang dapat dipertanggung jawabkan. Tidak menggunakan email umum seperti (yahoo, hotmail, gmail, dan lain-lain).