Cara Mendapatkan IP Address

Di wilayah regional Indonesia, APNIC (Asia Pacific Network Information Center) menunjuk Indonesia Network Information Centre (IDNIC) yang merupakan organisasi nirlaba dan berbasis anggota, untuk mendelegasikan sumber daya nomor Internet, sejalan dengan policy APNIC.

 

Manfaat Menjadi Anggota

Keanggotaan IDNIC-APJII memberikan manfaat lain sebagai berikut:

  • Fitur keamanan tambahan pada prefix Anda seperti RPKI
  • Dapat mengikuti kegiatan Workshop yang di adakan setiap tahun oleh IDNIC-APJII secara gratis
  • Mengikuti kegiatan konferensi yang diadakan oleh IDNIC-APJII seperti Open Policy Meeting (OPM) dan Annual Member Meeting (AMM).
  • Berpartisipasi dalam diskusi kebijakan regional tentang cara mengelola sumber daya Internet.

Syarat-Syarat Untuk Mendapatkan IP & ASN dari IDNIC

Organisasi/Perusahaan Anda harus berupa badan hukum yang terdaftar di wilayah Indonesia atau berencana untuk menggunakan IP Address untuk jaringan Anda di wilayah Indonesia.

Pada saat melakukan aplikasi (apply) Keanggotaan harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) **
  • Akta Pendirian dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM *
  • Akta terakhir (yang menunjukan Direktur Utama) dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM *
  • SIUP **
  • NPWP *
  • Surat Keterangan Domisili **
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) **
  • Izin prinsip DJPT ***

     * untuk tipe keanggotaan Non Penyelenggara (Corporate/Government/Education)

     **  untuk tipe keanggotaan Anggota Penyelenggara dan Non Penyelenggara (Corporate)

     *** untuk tipe keanggotaan Anggota Penyelenggara 

 Jika aplikasi keanggotaan Anda disetujui, Anda akan menjadi Anggota IDNIC-APJII.

Kemudian Anda dapat melakukan aplikasi (apply) IP Address, dan untuk aplikasi IP Address ini diperlukan lampiran dokumen sebagai berikut:

  • ID Card (KTP/Paspor/SIM) dari pemohon IP
  • Verifikasi status pemohon dalam perusahaan:
    - Surat pernyataan direksi atau surat keterangan kerja (bagi non direksi) 
    - Surat keterangan dari direksi mengizinkan untuk melakukan aplikasi IP Address ke IDNIC
  • Bukti keberlangsungan operasional perusahaan, berupa:
    - Rekening koran perusahaan dan atau
    - Bill listrik/air/telepon/internet/sewa space
  • Bukti kebutuhan akan IP dan atau ASN (Siapkan sebanyak mungkin)
    - Website perusahaan aktif/company profile
    - Network diagram
    - Invoice dari network device yang digunakan untuk deployment IP dan atau ASN
    - Agreement dengan service provider / NAP untuk menunjukkan bahwa anda memiliki koneksi Internet
    - Internet Exchange Point (IXP) peering aggreement (Apabila organisasi anda adalah IXP)
    - Lisensi Internet Service Provider (ISP) (Apabila organisasi anda adalah ISP)
    - Dokumen-dokumen lain yang dapat menunjukkan kebutuhan akan IP dan atau ASN
     

Hostmaster IDNIC akan melakukan evaluasi proses aplikasi IP sesuai dengan policy yang berlaku https://www.apnic.net/community/policy/resources. Per tanggal 19 Juli 2024 diterima atau ditolaknya semua permohonan IP adalah hasil keputusan evaluasi APNIC.

Jika proses aplikasi IP Address Anda disetujui, Anda dapat menerima dari 256 (/24) hingga maksimal 512 (/23) IPv4 Address. Anda juga dapat menerima IPv6 Address, sebanyak / 48 atau / 32 bergantung pada ukuran jaringan Anda. 

Untuk detail proses serta estimasi waktu dapat dilihat pada halaman Proses Pendaftaran Keanggotaan dan Request IP Address

Siap menjadi Anggota dan mendapatkan Resource Internet Anda sendiri?

Saya siap mendaftar sekarang         Saya memerlukan informasi lebih lanjut