Dapatkan Info Terbaru

Sejarah National Internet Registry (NIR)

Nov, 08 2023|Sekretariat IDNIC

National Internet Registry atau Registrasi Internet Nasional (NIR)

Sebagai RIR untuk Asia Pasifik, APNIC menyediakan distribusi sumber daya nomor Internet, registrasi, dan banyak layanan lainnya kepada organisasi di 56 negara pada kawasan ini. Dalam beberapa kasus, APNIC menyediakan layanan melalui organisasi NIR yang disetujui untuk memenuhi kebutuhan geografis tertentu. NIR melakukan delegasi dan registrasi nomor Internet sesuai dengan kebijakan APNIC. Ada tujuh NIR yang melayani komunitas Internet masing-masing dalam bahasa lokal:

  1. APJII/IDNIC (ID)
  2. CNNIC (CN)
  3. IRIN (IN)
  4. JPNIC (JP)
  5. KISA (KR)
  6. TWNIC (TW)
  7. VNNIC (VN)

NIR adalah Anggota APNIC, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Hubungan Anggota APNIC dan NIR. NIR tidak dijalankan oleh APNIC. Mereka adalah entitas nirlaba yang terpisah, didirikan berdasarkan regulasi di mana mereka berada, dan memiliki keanggotaan sendiri. Dalam kebanyakan kasus, organisasi dapat memilih antara keanggotaan APNIC dan NIR lokalnya, namun tidak mungkin memperoleh sumber nomor Internet dari keduanya.

Semua kebijakan distribusi dan pengelolaan sumber daya Internet diputuskan di tingkat regional, melalui partisipasi dalam Proses Pengembangan Kebijakan APNIC. Siapa pun dapat berkontribusi dalam diskusi kebijakan atau mengajukan proposal kebijakan. NIR mematuhi kebijakan regional karena mereka adalah Anggota APNIC.

Hostmaster NIR membuat permintaan sumber daya atas nama anggotanya sendiri. Dengan cara ini, anggota NIR dapat memastikan bahwa mereka berbicara langsung dengan penutur asli bahasa mereka sendiri.

Fakta singkat NIR

Setiap perekonomian hanya boleh memiliki satu NIR. Ada tujuh NIR di wilayah APNIC.

NIR mempunyai daftar biaya sendiri dalam mata uang lokal untuk anggotanya, dan mereka membayar biaya keanggotaan kepada APNIC.

NIR dapat mempunyai kebijakan sendiri yang hanya berlaku bagi anggotanya, namun kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kebijakan regional dan global.

Adapun untuk APJII, pada awalnya merupakan keanggotaan konfederasi di APNIC. Tipe keanggotaan ini adalah yang pertama dan terakhir bagi APJII, karena setelah APJII, tipe keanggotaan diubah menjadi NIR. Sejarah mencatat bahwa seiring dengan krisis ekonomi yang menimpa Indonesia pada 1998 dimana kurs Rupiah terhadap USD meningkat tajam, membuat sejumlah Perusahaan di Indonesia merasa keberatan dengan pembayaran iuran sewa IP Address kepada APNIC. Untuk itulah APJII meminta keringanan kepada APNIC agar pembayaran iuran dapat digabungkan ke dalam satu tier membership untuk semua member APJII. Hal lainnya yang cukup berbeda dengan NIR lainnya adalah bahwa APJII tidak diberikan alokasi IP blok khusus, melainkan permintaan untuk setiap alokasi IP diteruskan kepada APNIC. Pola ini pada akhirnya diadopsi untuk seluruh NIR yang ada hingga sekarang, dimana pool IP Address tetap berada di APNIC. NIR tidak lagi diberi kewenangan mereservasi IP blok.

Harap dicatat: dalam pertemuan EC APNIC tanggal 27 Februari 2012, memutuskan untuk memberlakukan moratorium penerimaan permohonan NIR baru sementara EC APNIC mengevaluasi masa depan program NIR, tanpa mengurangi NIR yang sudah ada.

 

Penulis: Ahmad Alkazimy