Di wilayah regional Indonesia, APNIC (Asia Pacific Network Information Center) menunjuk Indonesia Network Information Centre (IDNIC) yang merupakan organisasi nirlaba dan berbasis anggota, untuk mendelegasikan sumber daya nomor Internet, sejalan dengan policy APNIC.
Keanggotaan IDNIC-APJII memberikan manfaat lain sebagai berikut:
Organisasi/Perusahaan Anda harus berupa badan hukum yang terdaftar di wilayah Indonesia atau berencana untuk menggunakan IP Address untuk jaringan Anda di wilayah Indonesia.
Pada saat melakukan aplikasi (apply) Keanggotaan harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
* untuk tipe keanggotaan Non Penyelenggara (Corporate/Government/Education)
** untuk tipe keanggotaan Anggota Penyelenggara dan Non Penyelenggara (Corporate)
*** untuk tipe keanggotaan Anggota Penyelenggara
Jika aplikasi keanggotaan Anda disetujui, Anda akan menjadi Anggota IDNIC-APJII.
Kemudian Anda dapat melakukan aplikasi (apply) IP Address, dan untuk aplikasi IP Address ini diperlukan lampiran dokumen sebagai berikut:
Hostmaster IDNIC akan melakukan evaluasi proses aplikasi IP sesuai dengan policy yang berlaku https://www.apnic.net/community/policy/resources. Per tanggal 19 Juli 2024 diterima atau ditolaknya semua permohonan IP adalah hasil keputusan evaluasi APNIC.
Jika proses aplikasi IP Address Anda disetujui, Anda dapat menerima dari 256 (/24) hingga maksimal 512 (/23) IPv4 Address. Anda juga dapat menerima IPv6 Address, sebanyak / 48 atau / 32 bergantung pada ukuran jaringan Anda.
Untuk detail proses serta estimasi waktu dapat dilihat pada halaman Proses Pendaftaran Keanggotaan dan Request IP Address
Siap menjadi Anggota dan mendapatkan Resource Internet Anda sendiri?
Saya siap mendaftar sekarang Saya memerlukan informasi lebih lanjut