Panduan Whois

Menggunakan Whois

IDNIC Whois Database adalah sebuah database yang dapat diakses secara publik yang berisikan perincian penggunaan alamat di wilayah Indonesia. Hasil pencarian ditujukan untuk keperluan operasional (seperti menemukan kontak resmi untuk beberapa perangkat yang bermasalah) dan data yang di dapat tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau pemasaran.

 

Panduan Objek Whois

Basis Data Whois IDNIC, menyimpan informasi sebagai ‘Objek’. dan Objek dapat menyimpan informasi tentang:

  • IP address ranges
  • Routing policies
  • Reverse DNS delegations
  • Network contact information.

Sumber daya Internet (Internet Resources) harus didaftarkan dengan benar dan akurat dalam Database Whois IDNIC untuk memenuhi tujuan kebijakan pengalamatan global.

 

Pencarian Whois

Untuk melakukan pencarian pada Whois IDNIC anda dapat mengujungi halaman Whois IDNIC

 

Memperbarui Data

  • Bagaimana cara saya meperbarui jaringan dan informasi kontak saya?
  • Catatan mengenai delegasi sumber daya internet (Internet Resource)
  • Caratan Informasi Perutean (Routing Information)
  • Catatan Customer Assignments (SOR and AW)

 

Reverse Delegation

  • Panduan untuk melakukan Reverse Delegation
  • Lame DNS Reverse Delegation
  • Network troubleshooting tools

 

Dalam Hal Lupa Password

Dalam hal lupa password dapat dilakukan sejumlah prosedur berikut:

  1. Mengirimkan Surat dengan kop resmi Instansi Anda ke helpdesk@idnic.net yang berisi informasi:
    • tentang permintaan reset Password Maintainer Object anda dengan menyertakan Form Maintainer Object yang existing berdasarkan data Whois
    • Data-data yang ingin diubah.
    • Password baru yang diinginkan.
    • Surat dikirim dalam Bahasa Inggris.
    • Surat dapat di Fax ke Sekretariat APJII ataupun diattach bersama email ke alamat helpdesk@idnic.net. Attachment dalam format file JPG, GIF atau BMP dan jangan menggunakan format file lainnya.
  2. Tim IDNIC-APJII akan mengecek validitas data-data dari Maintainer object anda yang ada, apakah ada perubahan atau tidak.
  3. Bila tidak ada perubahan maka request tersebut akan diteruskan ke APNIC.
  4. Proses ini bisa selesai dalam kurun waktu 2-3 hari kerja.