Jun, 29 2020|Sumboro
Sesuai dengan pasal 4 Anggaran Rumah Tangga APJII, yang dimaksud dengan Anggota IDNIC-APJII adalah
yang mendapatkan atau Alamat Protokol Internet "Alamat PI" (Internet Protocol Address), Nomor Sistem Otonom (Autonomus System Number) yang keduanya disebut sebagai Nomor Protokol Internet (yang selanjutnya disebut Nomor PI”), yang sesuai peraturan pemerintah terkait pengelolaan Nomor PI, yang cakap secara hukum dan memiliki jaringan yang berlokasi di wilayah regional Indonesia. Anggota dapat mengajukan Layanan Nomor PI dan Lainnya seperti Reverse DNS delegation, Resource Certification dan Training.