Pemilik akun IDNIC boleh transfer minimum /24 atau lebih Alamat PI antara sesama setiap waktu.
Pada tanggal 20 November 2017, the APNIC Executive Council endorsed the implementation of policy proposal “prop-116: Prohibit to transfer IPv4 addresses in the final /8 block“. Ketentuan ini menyatakan bahwa Alamat Protokol Indonesia yang disewa dari 103/8 free pool tidak dapat di transfer minimum 5 (lima) tahun sejak pertama kali sewa. Ketentuan ini merubah semua transfer termasuk Merger, Pengambilalihan atau perubahan perusahaan. Apabila tidak ada alasan yang valid, maka resources harus dikembalikan kepada IDNIC.