Panduan IPv4

Pendahuluan

Panduan ini dikembangkan oleh komunitas IDNIC-APJII dengan tujuan dan kebijakan yang berlaku untuk manajemen IPv4 Address block.

 

Ruang Lingkup

Panduan ini berlaku untuk pengelolaan alamat publik IPv4 di Indonesia. 

Panduan ini tidak berlaku untuk IPv6, Multicast, atau Private Address Space, atau nomor Sistem Autonomous.

 

Permintaan IPv4 baru

Prosedur & Syarat

  1. Memahami dan menyetuji Syarat dan Ketentuan Umum keanggotaan IDNIC-APJII.
  2. Memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota IDNIC-APJII dan melakukan request IP yang dapat di baca pada halaman ini.
  3. Melakukan pembayaran sesuai proforma invoice yang dikirimkan.

 

Syarat Khusus 

Untuk calon anggota dengan status Anggota Penyelenggara :

  • Melampirkan Formulir Deployment Schedule (jadwal pembangunan / pengembangan untuk 1 bulan, 6 bulan & 12 bulan). (dilampirkan setelah formulir request IPv4 address).

Untuk calon anggota Non-Penyelenggara Perusahaan :

  • Melampirkan surat keterangan resmi (tanda tangan pejabat berwenang dan cap perusahaan) tentang Institusi Anda Multihoming dengan minimal 2 ISP Anggota APJII.

Untuk calon anggota Non-Penyelenggara Institusi Pendidikan :

  • Bagi Institusi Pendidikan diberi persyaratan tambahan untuk membuat surat pernyataan bahwa blok IP ini tidak digunakan untuk kegiatan komersial.

 

Permintaan Penambahan 

Prosedur & Syarat

  1. Mengisi form request IPv4 address yang dapat dilihat pada halaman ini dan dilampirkan pada "body" email
  2. Mengirimkan Network Topologi/Diagram (existing dan planning) perusahaan/instansi Anda, beserta penulisan penempatan IP existing pada perangkat yang ada pada network topologi/diagram dalam bentuk attachment *
  3. Mengirimkan bukti pembelian perangkat berupa invoice pembelian dari jenis perangkat yang membutuhkan IPv4 address publik seperti: Router, Switch, Server atau lainnya dalam bentuk attachment *
  4. Melakukan pembayaran sesuai proforma invoice yang dikirimkan.

 

Syarat

  • Merujuk pada regulasi yang berlaku pada APNIC saat ini, untuk anggota IDNIC-APJII maksimal IPv4 yang dapat dialokasikan adalah /23 (2 Blok/512 host). Bagi anggota IDNIC-APJII yang melakukan request penambahan IPv4 dan terdata sudah memiliki alokasi IPv4 sebanyak /23 maka permintaan penambahan tidak dapat dilayani.

 

Syarat khusus untuk Anggota Penyelenggara APJII :

 

KETENTUAN ALOKASI AWAL & ALOKASI MINIMUM (BARU):

  1. Bahwa setiap ISP yang akan melakukan request IP dari APNIC harus memenuhi seluruh persyaratan ALOKASI AWAL sebagai berikut:
    1. Telah menggunakan IP dari Upstream Provider sebanyak /23 atau setara dengan 2 Blok kelas C atau menunjukkan kebutuhan IP sebesar /23 pada keadaan Initial(awal).
    2. Dalam pengisian Form ini, harus memenuhi ketentuan & aturan yang berlaku di APNIC.
    3. Menunjukkan komitmen untuk segera melakukan Renumbering/ penomoran Ulang/pergantian IP dari IP Upstream ke IP APNIC yang telah dialokasikan kepada anda segera setelah IP anda di approved oleh APNIC.
  2. Untuk NON-ISP Jumlah permintaan IP Minimal sebanyak /24 atau setara dengan 1 Blok Kelas C. Maksimal /23 atau setara dengan 2 Blok kelas C

 

Dalam pengajuan request IPv4 address Portable hal yang perlu diperhatikan yaitu:

 

Catatan untuk pengiriman email:

  • * Attachment yang diterima dan dapat diproses adalah dalam format file: [JPG, BMP atau GIF].
  • Pengirim email wajib menggunakan email yang bernama domain perusahaan Anda atau email lain yang dapat dipertanggung jawabkan. Tidak menggunakan email umum seperti (yahoo, hotmail, gmail, dan lain-lain).