Prosedur Keterlambatan Pembayaran

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Sanksi Keterlambatan Pembayaran Iuran Penggunaan Fasilitas Keanggotaan APJII, IDNIC-APJII berhak mengirimkan reminder pembayaran dan/atau surat peringatan kepada Anggota jika pembayaran tidak dilakukan setelah waktu jatuh tempo dari invoice penagihan perpanjangan berlaku dengan prosedur terlampir. 

 

1. Reminder 1 (R-1)

Tim IDNIC-APJII akan melakukan reminder pertama (R-1) pada 15 hari setelah invoice dikeluarkan atau 15 hari sebelum tanggal invoice jatuh tempo.

  • Reminder pertama akan dikirimkan ke daftar email pada perusahan terkait yang berisikan bahwa 15 hari kedepan akan memasuki masa jatuh tempo terhadap invoice terkait.

 

2. Reminder 2 (R-2)

Tim IDNIC-APJII akan melakukan reminder kedua (R-2) pada 30 hari setelah invoice dikeluarkan dan/atau pada tanggal invoice jatuh tempo.

  • Reminder kedua akan dikirimkan ke daftar email pada perusahan terkait yang berisikan bahwa invoice telah memasuki tanggal jatuh tempo.
  • Kemudian jika pembayaran telah dilakukan namun terdapat kendala sehingga belum mencapai IDNIC-APJII, Anggota diharuskan untuk segera menghubungi IDNIC-APJII melalui finance@apjii.or.id.

 

3. Reminder 3 (R-3)

Jika pembayaran tidak diterima oleh IDNIC-APJII dalam waktu pada 45 hari setelah invoice dikeluarkan dan/atau 15 hari setelah invoice jatuh tempo.

  • Reminder ketiga akan dikirimkan ke daftar email pada perusahan terkait yang berisikan bahwa invoice telah melewati tanggal jatuh tempo.
  • Pada situasi ini, status Anggota ditangguhkan dan segala permintaan resource lainnya yang akun lakukan tidak dapat dilayani.

 

4. Surat Peringatan Pertama (SP-1)

Jika pembayaran tidak diterima oleh IDNIC-APJII dalam waktu 60 hari setelah invoice dikeluarkan dan/atau 30 hari setelah invoice jatuh tempo:

  • Selain email, Anggota akan dihubungi melalui telepon untuk memberitahukan tentang invoice yang telah melewati waktu jatuh tempo.
  • SP-1 akan keluarkan dan dikirim ke seluruh kontak yang ada pada daftar di perusahaan terkait.

 

5. Surat Peringatan Kedua (SP-2)

Jika pembayaran tidak diterima oleh IDNIC-APJII dalam waktu 75 hari setelah invoice dikeluarkan dan/atau 45 hari setelah invoice jatuh tempo:

  • Anggota akan diperingatkan melalui email dan telepon bahwa jika pembayaran tidak diterima dalam 15 hari kedepan maka akan dikeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3).

 

6. Surat Peringatan Ketiga (SP-3)

Jika pembayaran tidak diterima oleh IDNIC-APJII dalam waktu 90 hari setelah invoice dikeluarkan dan/atau 60 hari setelah invoice jatuh tempo:

  • Anggota akan diperingatkan melalui email dan telepon bahwa jika pembayaran tidak diterima dalam 15 hari kedepan, maka layanan akan dicabut atau terminate.

 

7. Pencabutan Layanan (Terminate)

Jika pembayaran tidak diterima oleh IDNIC-APJII dalam waktu 120 hari setelah invoice dikeluarkan dan/atau 90 hari setelah invoice jatuh tempo:

  • Semua hak yang terkait dengan keanggotaan, termasuk hak untuk menggunakan internet resource yang dialokasikan oleh IDNIC-APJII akan dicabut atau terminate.
  • Jika IDNIC-APJII tidak menerima tanggapan apa pun dalam waktu 15 hari atas email pencabutan layanan dan Anggota gagal mengirimkan pembayaran maka IDNIC-APJII akan mencabut secara permanen resource terkait serta seluruh layanan yang tersedia untuk Anggota tidak dapat diakses.

 

Pengaktifan Kembali

Anggota yang sudah tidak aktif dapat melakukan pengaktifan kembali akun keanggotaan baik karena sudah berakhir jangka waktu sewa Layanan (tidak diperpanjang/non aktif) dan/atau karena layanan dicabut oleh IDNIC-APJII melalui permohonan pendaftaran kembali (re-apply)  setelah 1 (satu) tahun. IP yang didapatkan Anggota setelah pendaftaran kembali (re-apply) merupakan alamat baru dan tidak dapat sama dengan yang sebelumnya dan/atau harus mengikuti ketentuan yang berlaku di IDNIC-APJII.

Untuk mengaktifkan kembali akun yang ditutup, kontak perusahaan harus mengirim email ke helpdesk@idnic.net dan memberikan nama akun keanggotaan untuk pengaktifan kembali dengan rincian kontak terbaru.

Jika permohonan pengaktifan kembali tersebut disetujui oleh IDNIC, maka  akan diberlakukan ketentuan pengajuan menjadi Anggota baru yakni dengan melakukan pendaftaran menjadi Anggota dan membayar Layanan (Application Fee dan Biaya tahunan Layanan).

Catatan tambahan:

  1. Dispensasi penyelesaian billing dalam periode satu (1) tahun buku apabila terdapat kendala dan/atau suatu hal yang bersifat mendesak berdasarkan dengan persetujuan ketua umum APJII dan ketua unit IDNIC-APJII.