Detail Harga IP Address

IDNIC - APJII mulai tanggal 4 Januari 2010 memberlakukan penyesuaian tarif iuran IP address dan tarif tahunan IP address anggota APJII (ISP) dan Direct Member IDNIC (Non ISP), penyesuaian ini terkait dengan penyesuaian tarif IP address oleh APNIC yang akan memberlakukan tarif baru tersebut mulai 4 Januari 2010
Terkait dengan policy APNIC tentang perubahan maksimum alokasi IPv4 address yang belum mendapat alokasi IPv4 address dari freepool APNIC blok 103/8 semula /22 atau 4 blok menjadi maksimum sebanyak /23 atau 2 blok IPv4 address.

Untuk meningkatkan minat ISP dan institusi lainnya untuk mulai menggunakan IPv6, maka mulai Januari 2010 IDNIC hanya akan menagih tagihan yang lebih besar (IPv4 atau IPv6). 
Berikut contoh simulasi harga terkait peraturan yang berlaku:

  • Tagihan IPv4 sebesar Rp 19.000.000,-
  • Tagihan IPv6 sebesar Rp 12.000.000,-
  • Maka jumlah yg ditagih adalah Rp 19.000.000,- (tagihan yang terbesar)

Mulai Januari 2010, iuran IP Address (NIR) akan dikenai pajak PPN 10%

Anggota IDNIC

Anggota IDNIC adalah:

  1. Semua Institusi baik yang memiliki izin penyelenggaraan ISP atau NAP maupun tidak
  2. Critical Infrastructure Resources
  3. Experimental Allocation
  4. IXP Assignment
  5. ASN Assignment
  6. Historical Resources Transfer

 

Tarif IP Address versi 4 (IPv4) bagi anggota baru

NoSubnetAnggota PenyelenggaraPerusahaanPendidikan
1./24Rp 5.500.000,-Rp 8.100.000,-Rp 7.100.000,-
2./23Rp 6.500.000,-Rp 10.500.000,-Rp 9.200.000,-

 

Catatan:

  • Untuk Direct member IDNIC / Non ISP anggota APJII akan dikenakan tarif IP Application Fee sebesar Rp 5.000.000,-
  • Mulai Januari 2010, iuran IP Address (NIR) akan dikenai pajak PPN 10%

 

Tarif IP Address versi 6 (IPv6) bagi anggota baru

No.SubnetAnggota PenyelenggaraPerusahaanPendidikan
1./48-Rp 8.100.000,-Rp 7.100.000,-
2./32Rp 8.500.000,-Rp 13.600.000,-Rp 11.900.000,-

 

Ketentuan Umum

  • Untuk Direct member IDNIC akan dikenakan tarif IP Application Fee (satu kali penagihan) sebesar Rp 5.000.000,-
  • Maksimum alokasi buat ISP dan direct member IDNIC adalah /23, sesuai dengan Policy APNIC.
  • Tarif IPv6 akan diberikan discount 100% untuk tahun pertama bagi Anggota APJII dan Institusi Pendidikan.
  • Setiap anggota yang memiliki alokasi IPv4 dan IPv6, akan ditagihkan terpisah sesuai dengan tier yang tercantum.
  • AS Number fee menjadi free of charge untuk semua anggota IDNIC.
  • Non anggota APJII yang menjadi anggota IDNIC tidak bisa dihalangi secara teknis.
  • IDNIC hanya menangani aspek teknis dan tidak menjangkau masalah regulasi.
  • IDNIC hanya memproses request IP Portable dengan ASN upstream yang dimiliki oleh ISP anggota APJII.
  • Subnet maksimal yang bisa dilayani oleh IDNIC adalah /12, untuk subnet di atas /12 diminta untuk request direct ke APNIC.

Ketentuan Khusus untuk Institusi Pendidikan

  • Bagi Institusi Pendidikan diberi persyaratan tambahan untuk membuat surat pernyataan bahwa blok IP ini tidak digunakan untuk kegiatan komersial.